Geografi XII
Desa didifinosikan sebagai kesatuan masyarakat umum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usuldan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat desa umumnya lebih menjunjung atas kekeluargaan dan kekerabatan ketimbang penduduk kota.
Penduduk desa mayoritasnya bermata pencaharian sebagai petani sedangkan penduduk kota lebih beragam
Daerah pedesaan memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, namun kurang dalam segi sumber daya manusia, sistem kelembagaan, dan fasilitas umum
Kota adalah suatu daerah terbangun dengan di dominasi oleh lahan pertanian dengan jumlah penduduk dan intensitas penggunaan lahan yang tinggi. Kota berkembang akan membentuk suatu pola tertentu yaitu sentralisasi, desentralisasi, nukleasi, segresi
Kota merupakan pusat kegiatan berbagai aktivitas penduduk. Jika sebuah kota mengalami perkembangan maka akan berdampak terhadap daerah lain disekitarnya
Penataan ruang kota dilakukan untuk menata lahan , perumahan, industri, jasa, sarana pemerintahan, tempat pemasaran, serta pusat pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga.
Interaksi adalah terjadinya kontak antara dua wilayah atau lebih dan menimbulkan suatu kenyataan yang bari dalam wujut tertrentu . Antara desa dan kota keduanya memiliki peran penting dalam pembangunan baik dibidang tenaga kerja, sumber daya alam, bahan pangan, dan komoditas keduanya saling berinteraksi untuk saling dukung
Pertumbuhan penduduk dan aktivitas sosial ekonomi sebagai faktor yang mempengaruhi perkembangan kota mendorong pertumbuhan kebutuhan akan lahan, karena karakteristiknya yang tetap dan terbatas, maka perubahan tata guna lahan menjadi sebuah konsekwensi logis dalam perkembangan dan pertumbuhan kota