Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budaya.
DOWNLOAD
Selasa, 17 Juli 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penginderaan Jauh untuk kajian transportasi
Tata guna lahan adalah wujud dalam ruang di alam mengenai bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan Faktor...
-
GEOGRAFI 1. Hutan Hujan Tropis ( Tropc Rain Forest ) : merupakan bioma paling kompleks, jumlah dan jenis vegetasinya dan bervariasi, kea...
-
GEOGRAFI Salah satu kompinen fisik utama Bumi yaitu atmosfer. Atmosfer merupakan selubung udara yang menyelimuti Bumi atau planet-planet l...
-
GEOGRAFI 4. Taiga ( Boreal Forest) : terletak di kawasan beriklim subartik dengan iklim yang sangat dingin dan musim panas yang sangat pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar