Selasa, 17 Juli 2018

TATA RUANG

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budaya.

DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penginderaan Jauh untuk kajian transportasi

 Tata guna lahan adalah wujud dalam ruang di alam mengenai bagaimana penggunaan lahan  tertata, baik secara alami maupun direncanakan Faktor...