Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budaya.
DOWNLOAD
Selasa, 17 Juli 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penginderaan Jauh untuk kajian transportasi
Tata guna lahan adalah wujud dalam ruang di alam mengenai bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan Faktor...
-
GEOGRAFI KELAS X Pengertian Peta: 1. Menurut Internasional Cartographic Association (ICA), peta adalah suatu gambaran permukaan ...
-
GEOGRAFI KELAS X Syarat pokok pembuatan peta: 1. Conform, yaitu bentuk dari sebuah peta yang digambar harus sebangun dengan keadaa...
-
Tahap kerja SIG: 1. Input terdiri dari sumber data dan proses pemasukan data Sumber data: data penginderaan jauh, data teristris, data...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar