Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budaya.
DOWNLOAD
Selasa, 17 Juli 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penginderaan Jauh untuk kajian transportasi
Tata guna lahan adalah wujud dalam ruang di alam mengenai bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan Faktor...
-
GEOGRAFI XII Tingkat perkembangan kota berdasar jumlah penduduk kota ,N ational Urban Development Strategy /NUDS (1985) : 1. Kota metrop...
-
GEOGRAFI XI Menurut Daldjoeni , zona interaksi desa dan kota berbentuk konsentrik: 1. City, yaitu inti/pusat kota yang dikelilingi zona...
-
POLA PERMUKIMAN DESA Pola permukiman desa umumnya berupa pola keruangan yang dibentuk menyesuaikan kondisi alam sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar