GEO XII
Tujuan diadakan perjanjian kerja sama bilateral al:
1. Untuk saling melengkapi berbagai bahan kbutuhan, baik
kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier pada kedua negara.
2. Saling memasarkan produk-produk yang dimiliki kedua negara
tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi
3. Untuk memperoleh berbagai pengalaman dan pandangan yang
dapat dijadikan sebagai bahan tolak ukur dalam mengatur suatu
negara menjadi lebih baik lagi
4. Menjadikan kerjasama sebagai pengikat hubungan persahabatan
antara kedua negara agar tidak adanya suatu perselisihan yang
berat yang tidak dapat ditangani melalui jalan diplomasi
5. Dapat meningkatkan kinerja setiap negara agar bisa
menghasilkan segala sesuatu yang lebih baik bermanfaat, dan
dapat menjadikan suatu kemajuan pada kedua negara tersebut
6. Untuk memperoleh investor untuk kemajuan perekonomian
suatu negara, dimana investor tersebut dapat digunakan sebagai
sustu modal yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan suatu
negara
7. Sebagai media peningkat segala aspek-aspek yang ada pada
kedua negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar