Wilayah merupakan unit geografi yang dibatasi oleh parameter tertentu, secara umum dibedakan menjadi wilayah formal dan fungsional. Pewilayahan adalah usaha membagi bagian permukaan bumi berdasarkansuatu kriteria untuk tujuan tertentu yang dapat dilakukan secara formal dan fungsional.
Penataan ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal serta terdiri atas proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar